Artikel 2 ini mengidentifikasikan OFS sebagai sebuah bagian vital dari keseluruhan Keluarga Fransiskan dan menunjukkan ciri sekularnya yang khusus. Artikel ini juga menekankan bahwa semua prasyarat yang diperlukan guna membuat OFS sebagai ordo resmi di dalam Gereja Katolik memang dipenuhi.
AD OFS FASAL I ARTIKEL 2:
Supra dictae familiae ambitu, suam peculiarem collocationem obtinet Ordo Franciscanus Saecularies, qui tamquam organica omnium catholicarum fraternitatum unio delineatur in toto mundo diffusarum omniumque fidelium coetibus patefactarum, in quibus fratres sororesque, a Spiritu impulsi ad caritatis perfectionem in suo saeculari statu attingendam, per Professionem ad Evangelium vivendum adurgentur ad instar Sancti Francisci huiusque Regulae ope ab Ecclesia confirmatae (LATIN).
The Secular Franciscan Order holds a special place in this family circle. It is an organic union of all Catholic fraternities scattered throughout the world and open to every group of the faithful. In these fraternities the brothers and sisters, led by the Spirit, strive for perfect charity in their own secular state. By their profession they pledge themselves to live the gospel in the manner of Saint Francis by means of this rule approved by the Church (INGGRIS). [2]
Di dalam lingkup Keluarga (Fransiskan) ini, Ordo Fransiskan Sekular mempunyai kedudukan tersendiri. Ia merupakan suatu persekutuan tertata dari semua Persaudaraan Katolik yang tersebar di seluruh dunia dan yang terbuka bagi kelompok orang beriman manapun. Di dalam persaudaraan-persaudaraan itu, terdorong (dipimpin) oleh Roh Kudus para Saudara dan Saudari berusaha keras mencapai kesempurnaan Injili (kesempurnaan cinta kasih) sesuai dengan kedudukan mereka sebagai awam. Para Saudara dan Saudari itu mengikat diri melalui suatu janji setia resmi (profesi) untuk menghayati Injil seturut teladan Santo Fransiskus dan dengan pertolongan Anggaran Dasar ini yang diresmikan oleh Gereja (INDONESIA). [3]
IKHTISAR:
Artikel 2 ini mengidentifikasikan OFS sebagai sebuah bagian vital dari keseluruhan Keluarga Fransiskan dan menunjukkan ciri sekularnya yang khusus. Artikel ini juga menekankan bahwa semua prasyarat yang diperlukan guna membuat OFS sebagai ordo resmi di dalam Gereja Katolik memang dipenuhi.
URAIAN:
1. Kedudukan tersendiri bagi OFS
Sungguh merupakan suatu fakta yang pantas dicatat, bahwa 750 tahun sebelum Konsili Vatikan II Santo Fransiskus telah memikirkan suatu gerakan awam.
Di bawah bimbingan Roh Kudus, Fransiskus muncul dengan gagasan mengenai gerakan awam bagi orang-orang, yang selagi hidup di dalam dunia dan terlibat dalam pekerjaan duniawi mereka, dapat berupaya mencapai kesempurnaan Injili sama seperti para rohaniwan dan/atau biarawan-biarawati.
Disinilah tepatnya kalau dikatakan betapa orijinal Santo Fransiskus itu, yaitu membawa manfaat-manfaat kehidupan religius keluar dari tembok-tembok biara. Kemana? Ke jalan-jalan, ke tempat-tempat berkarya dan ke rumah-rumah umat beriman yang mau mengikuti jejak langkahnya.
2. Nama “Ordo Sekular”
Mengenai hal ini harap pelajari tulisan dengan kode “OFS ST. THOMAS MORE /FXI/ ASPIRAN/2006-01 tanggal 24 Februari 2006 atau POSTULAN/OFS/ S. THOMAS MORE/2008/04 dengan subyek “Ordo Fransiskan Sekular (1)”.
3. OFS adalah suatu persekutuan tertata
Apa yang dimaksud dengan “suatu persekutuan tertata”? Dalam bahasa Inggris disebut an organic union (persatuan organik). Artinya adalah bahwa OFS merupakan sebuah institut di dalam Gereja,
· yang memiliki ciri-ciri yang distinktif (khusus),
· yang memiliki suatu struktur organisasi internal dan lengkap,
· yang mengatur dirinya sendiri sesuai norma-norma dan hukum yang disetujui/ diresmikan oleh Gereja. Norma-norma dan hukum yang mengatur OFS adalah Kitab Hukum Kanonik (KHK), AD OFS, Konstitusi Umum OFS dan pelbagai statuta khusus sesuai tingkat persaudaraan.
4. OFS mencakup semua Persaudaraan Katolik yang tersebar di seluruh dunia
OFS adalah persekutuan tertata dari semua Persaudaraan Katolik yang tersebar di seluruh dunia. OFS tidak mengenal batasan ras, nasionalitas, bahasa ataupun jenis kelamin.
AD OFS mau menekankan fakta bahwa OFS memiliki struktur sebagai “Persaudaraan” (fraternitas) yang pada saat yang sama terdiri dari “kelompok-kelompok persaudaraan”. Dalam Fasal 3 AD OFS diuraikan mengenai organisasi OFS yang pada dasarnya merupakan suatu pengelompokan persaudaraan-persaudaraan dari pelbagai tingkatan, yaitu tingkat Lokal, tingkat Regional, tingkat Nasional dan tingkat Internasional.
Apa yang dimaksudkan dengan “Persaudaraan Katolik”? Untuk diterima sebagai anggota OFS, syarat yang tidak dapat ditawar-tawar lagi adalah bahwa sang calon anggota itu sungguh seorang Katolik. Untuk informasi, banyak Saudara-saudari kita yang Kristen Protestan (termasuk Anglikan) sangat mengagumi Santo Fransiskus. Malah ada di antara mereka yang dengan cara mereka sendiri menghayati spiritualitas Santo Fransiskus. Tentunya mereka tidak dapat digolongkan ke dalam “Persaudaraan Katolik” seperti dimaksudkan oleh artikel 2 AD OFS ini.
Akhirnya artikel ini juga berbicara mengenai persaudaraan-persaudaraan dan tidak/ bukan berbicara mengenai pribadi-pribadi.
AD OFS nampaknya tidak berbicara mengenai keberadaan “anggota ordo ketiga yang terisolasi”. Artinya seseorang tidak dapat menjadi anggota OFS hanya karena devosinya kepada Santo Fransiskus saja. Pentinglah bagi orang itu untuk menjadi anggota sebuah kelompok persaudaraan OFS.
5. OFS terbuka bagi kelompok orang beriman manapun
Apa artinya? Ini berarti bahwa semua orang Katolik, baik lelaki maupun perempuan, muda atau tua, bujangan atau berstatus menikah, janda atau duda, semua dapat menjadi anggota OFS.
Pelbagai syarat penerimaan ke dalam OFS ditentukan dalam “Konstitusi Umum OFS” dan secara lebih khusus lagi dalam “Statuta Nasional”.
Anggota hirarki Gereja (Sri Paus, Uskup, imam dan diakon) yang praja (artinya yang bukan biarawan tarekat tertentu), meskipun bukan awam, dapat menjadi anggota OFS.
6. Dipimpin oleh Roh Kudus
“Dipimpin oleh Roh Kudus” dalam bahasa Gereja berarti suatu panggilan dari Allah. Mereka yang masuk OFS sungguh mempunyai panggilan atau kharisma. Panggilan atau kharisma sedemikian dengan bebas diberikan oleh Roh Kudus kepada siapa saja yang dipilihnya. Siapa saja yang masukl OFS tanpa panggilan dari Allah sungguh menghadapi risiko-risiko spiritual.
Apa yang dimaksud dengan panggilan? Maksudnya adalah panggilan Allah kepada seseorang untuk merangkul suatu bentuk kehidupan tertentu atau fungsi tertentu. Ada panggilan umum dari Allah bagi semua orang yang dipanggil untuk diselamatkan dan bagi banyak orang hal itu diwujud-nyatakan dalam pembaptisan. Ini dinamakan panggilan baptis atau panggilan kepada Kehidupan Kristiani. Panggilan ini sama bagi semua orang Kristiani. Di samping itu Allah juga memanggil pribadi-pribadi untuk menjadi imam atau menjalankan hidup membiara, atau panggilan untuk suatu kehidupan demi kesempurnaan Injili di dalam dunia.
Seseorang harus melakukan discernment dalam hal suatu panggilan. Melakukan discernment suatu panggilan berarti mengetahui apa yang dikehendaki oleh Allah dari seseorang. Bagaimana seseorang menjadi tahu bahwa dirinya dipanggil oleh Allah untuk cara hidup khusus yang ini atau yang itu?
Tanda pertama adalah hasrat dalam diri atau kehendak hati akan cara hidup tertentu dan kecocokan yang dirasakan seseorang untuk itu. Melalui hasrat dalam diri, kehendak hati atau rasa cocok tersebut seseorang merasakan bahwa Allah sendirilah yang menentukan dirinya untuk bentuk hidup ini atau itu. Kita dapat menamakannya panggilan internal (internal vocation). Jelas kalau seseorang mau melakukan discernment sehubungan dengan panggilan internal ini, dia harus terbuka bagi Roh Kudus, berdoa kepada Allah agar diterangi dan juga meminta dan mendengarkan nasihat dari orang-orang yang bijaksana (Bapa pengakuan dll.).
Tanda kedua yang sama pentingnya dengan tanda pertama adalah perasaan gembira, damai dan cinta kasih yang dialami karena adanya kemungkinan merangkul suatu cara hidup tertentu. Kegembiraan, damai dan cinta kasih yang dialami oleh seseorang merupakan suatu alasan yang sah bagi orang itu untuk berkesimpulan bahwa memang ada panggilan Allah.
Di samping tanda-tanda internal itu harus juga ditambahkan beberapa tanda eksternal dari adanya suatu panggilan. Tanda-tanda itu adalah penilaian dari komunitas dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugas yang termasuk dalam suatu panggilan. Sebagai contoh: Apabila seseorang berpikir dan merasa bahwa dia mendapat penggilan untuk menjadi misionaris tetapi dia tidak memiliki kesehatan fisik yang diperlukan, maka tidak dapat dikatakan bahwa dia mendapat panggilan untuk menjadi seorang misionaris.
Panggilan sebagai Fransiskan awam. Panggilan untuk masuk OFS harus dipahami sebagai suatu panggilan untuk menghayati panggilan baptis seseorang sampai berkembang sepenuhnya. Siapa saja yang berpikir bahwa Allah memanggilnya untuk masuk OFS harus tahu – paling kurang secara singkat – apakah sasaran dan cita-cita (ideal) yang mau dituju oleh panggilan ini. Juga apakah dia mau mengikuti suatu jalan yang jelas tidak mudah, yaitu suatu ketaatan kepada Injil secara radikal, hal mana sangat banyak tuntutannya.
Apabila seseorang merasa yakin dirinya terpanggil untuk masuk OFS, orang itu tanpa ragu menanggapi panggilan Allah, dia percaya kepada pertolongan Allah. Sejak saat itu, Allah memelihara orang itu dan membuatnya mampu mencapai tujuan. Dengan demikian ada dua pribadi yang terlibat dalam kemitraan itu, yaitu:
Yang pertama adalah Allah, yang mau memenuhi Rencana Keselamatan Ilahi-Nya dalam diri orang itu.
Yang kedua adalah orang itu sendiri yang telah menjadi obyek dari keprihatinan khusus Allah.
7. Para Saudara-saudari berusaha keras mencapai kesempurnaan Injili
Alasan mengapa umat beriman bergabung dengan OFS adalah untuk mencapai kesempurnaan Injili dalam kondisi kehidupan sekular mereka sendiri. Berusaha keras untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi dalam kesempurnaan cinta kasih sejati ini berarti memenuhi panggilan baptisan.
Panggilan kepada kekudusan universal telah sering sekali diproklamirkan oleh Konsili Vatikan II dan manfaat-manfaatnya menjadi anggota salah satu perserikatan yang disetujui Gereja telah dikemukakan. Perserikatan-perserikatan ini menolong kaum awam untuk mencapai kesempurnaan cinta kasih.
Sehubungan dengan banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan bergabungnya seseorang ke dalam OFS, para Paus telah mengemukakan hal-hal itu dalam beberapa kesempatan. Misalnya menurut Paus Pius XII, OFS “di atas segalanya adalah sebuah sekolah dari kesempurnaan kristiani yang integral …… dan memiliki semangat Fransiskan sejati.”
Dengan demikian tujuan satu-satunya dari OFS adalah “membuat para anggotanya menjadi orang-orang kudus.” Tetapi di mana? Dan bagaimana?
8. Sesuai dengan keadaan mereka sebagai awam
Sesudah bergabung dengan sebuah Persaudaraan OFS seorang calon mempertahankan statusnya yang sekular (status awamnya), namun dalam keadaannya itu dia dapat dan malah harus berusaha keras menjalani suatu kehidupan yang kudus, karena setiap orang
dipanggil kepada kekudusan hidup. Kekudusan dapat dicapai dalam status kehidupan yang manapun. Tidak ada banyak artinya apakah seseorang itu menjalani hidup selibat atau menikah, seorang janda atau duda, dewasa atau muda-mudi, seorang imam atau awam. Semua dipanggil oleh Allah kepada kekudusan hidup dan dianugerahi pelbagai sarana yang diperlukan guna mencapainya di dalam Persaudaraan OFS.
Menjadi “awam” bukanlah sesuatu yang negatif di mata Gereja karena merupakan panggilan yang harus dihayati dan suatu misi yang harus dicapai. Adalah tugas orang awam dalam Gereja untuk menangani perkara-perkara duniawi dan menata semua itu sesuai dengan rancangan atau desain Allah; karena hal tersebut memang suatu panggilan yang layak baginya dan bagi misinya yang khusus.
Sebagai seorang “sekular”, seorang anggota OFS tetap tinggal dalam lingkungan keluarganya. Dia melaksanakan tugas kewajiban sehari-harinya, menangani perkara-perkara duniawi bisnis dan profesinya; tetapi kesemuanya itu dilakukannya sebagai seorang yang menghayati hidup Injili seturut jejak langkah Santo Fransiskus.
9. Para Saudara-saudari itu mengikat diri melalui suatu Janji Setia Resmi
Kata “profesi” mengingatkan kita kepada misalnya “profesi kedokteran”, “profesi hukum”, “profesi guru”, dll. Orang-orang yang terlibat dalam profesi-profesi sedemikian mendedikasikan hidup mereka secara tepat bagi pekerjaan mereka sebagai dokter, ahli hukum, guru dll.
Melalui “profesi”-nya seorang calon (novis) berjanji setia di hadapan Gereja bahwa dia menerima suatu kewajiban yang riil, formal dan permanen guna mendedikasikan hidupnya untuk praktek Fransiskanisme, yaitu menghayati Injil seturut jejak langkah Santo Fransiskus. Artinya Injil sesuai dengan yang dipahami, ditepati/dihayati dan diajarkan oleh Santo Fransiskus.
Sang calon juga berjanji untuk mentaati AD OFS dan Konstitusi Umum OFS. Di lain pihak Gereja melalui upacara liturgis Profesi, menerima dan memberkati secara resmi dan khidmat, janji setia sang calon.
Profesi atau komitmen ini sebenarnya tidak lain daripada suatu pembaharuan janji baptis yang khusus, suatu pengabdian diri kepada Allah, dimana seorang pribadi yang hidup di tengah-tengah “hiruk pikuk” dunia berjanji untuk memanfaatkan beberapa sarana khusus yang dianjurkan dalam AD OFS dan menghayati hidup Injili seturut jejak langkah Santo Fransiskus.
Profesi adalah suatu janji publik. Janji yang dibuat pada saat upacara profesi itu bukanlah suatu janji yang bersifat privat; tetapi sungguh merupakan janji yang bersifat publik. Apa artinya? Karena janji itu dibuat di hadapan seorang pejabat publik, seorang pejabat resmi Gereja yang biasanya adalah seorang imam. Gereja, selagi memberi wewenang kepada seseorang untuk menerima profesi itu, pada saat yang sama menerima orang yang berprofesi dan memberi jaminan kepadanya mengenai pertolongan-pertolongan spiritual dan moral guna mencapai tujuan pembuatan profesi itu sendiri.
Profesi bersifat resiprokal atau timbal balik. “Profesi” atau “komitmen” tidak hanya merupakan janji kepada Allah dan Gereja, tetapi juga harus dilihat sebagai suatu janji yang dibuat Allah kepada yang berprofesi. Allah yang mengasihi semua orang dan berhasrat memberikan Diri-Nya sendiri kepada semua orang, memberi jaminan kepada orang yang berprofesi: “Aku akan menyertai engkau”, seperti jaminan yang telah diberikan-Nya kepada Yesaya, Yeremia dan para Rasul.
Iman-kepercayaan di dalam cinta kasih Allah (yang telah mengasihinya lebih dulu dan telah memanggilnya ke Sekolah Santo Fransiskus ), harus menjadi suatu pendorong bagi seorang Fransiskan dan mendesak dia untuk sering memperbaharui “komitmen”-nya yang merupakan suatu tindakan iman dan cinta kasih.
10. Anggaran Dasar yang diresmikan Gereja
AD OFS (1978) ini, seperti juga AD-AD terdahulu, semuanya disetujui/diresmikan oleh Gereja. Dilaporkan bahwa di masa lalu 40 orang Paus dan 2 Konsili Ekumenis, yaitu Konsili Vienna (1311-1312) dan Konsili Lateran V (1512-1517) merujuk pada AD Ordo Ketiga Fransiskan sebagai norma-norma kehidupan yang sepenuhnya sesuai dengan Injil. Ini sepatutnya membuat kita menghargai dan menghormati dokumen sedemikian dan pada saat yang sama menuntut ketaatan yang setia dan tekun dari pihak kita.
CATATAN PENUTUP
Bacalah dan pelajarilah pelbagai pokok yang diuraikan di atas dengan tekun dan secara perlahan-lahan. Renungkanlah dan ulangilah, teristimewa pokok-pokok yang terasa sulit diterima. Bawakanlah dalam doa dan yakinlah bahwa Allah yang sungguh baik akan menjawab doa-doa Saudara-saudari. Yakinlah selalu bahwa Santo Fransiskus, Santa Klara dan semua orang kudus dari Ordo Serafik akan menyertai kita dalam perjalanan pemuridan yang tidak mudah ini.
SUMBER:
1. Anggaran Dasar dan Cara Hidup Ordo Fransiskan Awam (yang disyahkan dan diteguhkan oleh Paus Paulus VI), 1978.
2. Benet A. Fonck, OFM, “Called to Follow Christ - Commentary on the Secular Franciscan Rule by the National Assistants’ Commentary Commission”, Quincy, IL: Franciscan Press, 1997.
3. National Council of Assistants in India (1980)/ SFO National Spiritual Assistants in the Philippines (1991), “The Gospel Way of Life”, terjemahan dari asli dalam bahasa Italia oleh Vincenzo Frezza, OFM Cap. (pada waktu itu National Assistant of SFO di Italia), “L’Evangelica Forma di Vita”.
4. Cornelio Mota Ramos, OFM, et al, “The Rule of the Secular Franciscan Order with a Catechism and Instructions”, Chicago, IL: Franciscan Herald Press, 1981.
5. Memorandum Minister Persaudaraan OFS Jakarta No. Min/09/96 tanggal 8 November 1996, subyek: Hal-Ikhwal Ordo Fransiskan Sekular (3).
*) Dalam bahasa Latin dikenal sebagai Ordo Franciscanus Saecularis (OFS), dalam bahasa Inggris Secular Franciscan Order (SFO). Istilah-istilah lain yang kadang-kadang digunakan adalah Secular Franciscan Fraternity (Persaudaraan Fransiskan Sekular) atau Third Order Franciscan (TOF: Tertius Ordo Franciscanus) dengan sekali-sekali menambahkan kata secular (secular atau awam). Tulisan ini disusun oleh Sdr. Frans X. Indrapradja OFS untuk pembinaan para postulan dan digunakan pertama kali dalam pertemuan Persaudaraan Santo Thomas More pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2006. Perbaikan terakhir: 9 Oktober 2008.
[2] Kitab Hukum Kanonik (1917), 702:1; sudah diganti dengan Kitab Hukum Kanonik (1983).
[3] Teks artikel 2 dalam tulisan ini tidak tepat sama dengan teks Bahasa Indonesia yang resmi karena memang terdapat kesalahan yang selama ini belum diperbaiki. Kata-kata di dalam kurung dimaksudkan untuk membuat pengertian-pengertian tertentu menjadi lebih jelas.